Jumat, 27 Februari 2009

Trading Batubara

Sekilas mengenai batubara

Batubara (English: coal) merupakan salah satu mineral endapan geologi yang terbentuk selama jutaan tahun, sering dikatakan batubara merupakan fosil kayu dari pohon pohon hutan yang tumbuh pada jaman pra sejarah, bersifat endapan keras yang membentang membentuk pola terusan pada lapisan bumi (lebih lanjut dapat dipelajari melalui buku buku tentang geologi :p). Batubara menjadi salah satu sumber energy bagi manusia dikarenakan kandungan mineral energy yang dihasilkan sangat besar, yang diukur dengan satuan kalori GCV (Gross Calorific Value), semakin padat dan pekat batubara semakin besar pula kadar kalori / panas yang dihasilkan.

Nilai mineral lainnya yang biasa diukur dalam kadarnya adalah : Vollatile Matter (zat terbang yang mengurangi kadar pada saat batubara digunakan/dibakar), Inherent Moisture (kelembaban alami), Total Moisture (total kelembaban setelah ditambang), Ash (kadar debu/kotoran yg melekat), Fixed Carbon (kadar zat karbon), Total Sulphur, dan Hardgrove Grindability Index (tingkat kepadatan kerasnya batubara dalam upaya crushing/penghalusan).

Batubara banyak digunakan sebagai sumber energy dan pembakaran tungku pabrikasi, pembangkit listrik tenaga uap, pabrikasi semen, pabrikasi baja,pabrikasi accu dll. bahkan batubara yang sudah diolah menjadi briket dapat digunakan dalam kegiatan memasak keluarga.

Indonesia merupakan salah satu Negara penghasil batubara terbesar, total nilai ekspor batubara 70% dibanding dengan 30% konsumsi dalam negeri (2008), fluktuasi harga batubara mengikuti kisaran harga minyak mentah dunia,dan potensi cadangan batubara Indonesia masih terukur untuk 30-70 tahun kedepan.

Skema Pemasaran Batubara

Perusahaan Trading adalah perusahaan profit oriented yg mengambil alih tugas Pengolahan dan Pemasaran batubara dari sebuah perusahaan tambang, yang mana perusahaan tambang tersebut harus mempunyai Kuasa Pertambangan (KP) yang masih berlaku.

Kuasa Pertambangan dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Daerah cq Mentamben, dengan syarat memiliki areal yang telah dikuasai untuk ditambang secara permanen/profit sharing dengan pemilik tanah.

Tingkatan mendapatkan Kuasa Pertambangan :

1. Mengajukan izin survey lahan yang akan ditambang kepada Kepala Daerah

2. Melakukan survey dan pemetaan geologis pada lahan

3. Berdasarkan hasil survey, mengajukan izin Eksplorasi lahan

4. Mendapatkan Kuasa Pertambangan Eksplorasi (bulk sampling > ±100rb Metric Ton), maksudnya setelah berhasil menambang sebanyak ±100rb MT baru boleh mengajukan izin berikutnya

5, Mengajukan izin Kuasa Pertambangan Eksploitasi

6. Setelah mendapatkan KP Eksploitasi, P.Tambang bebas beroperasi

7. Tidak ketinggalan mengurus KP Penjualan dan KP Pengangkutan.

8. Bebas beroperasi dalam artian P.Tambang tsb berhak menggarap sendiri lahannya atau di sub kontrakkan kepada Perusahaan Kontraktor tambang. Atau P.Tambang tsb boleh memecah kavling area tambangnya dan kemudian memberikan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada perusahaan-perusahaan lain yang lebih kecil. Kesepakatan dapat berupa Profit sharing dari penerima SPK kepada pemberi SPK.

Dimanakah porsi dari Perusahaan Trading ??

Perusahaan Trading dalam hal ini mendapatkan porsi dalam hal pemasaran hasil tambang, kekuatan jaringan dan basic badan hukum yang available adalah modal dan aset liabilitas dalam mencari keuntungan. Banyaknya permintaan akan kebutuhan batubara menjadi peluang untuk hal tersebut sehingga banyak terjalin kerjasama antara perusahaan tambang yang menjadi back up dari sebuah perusahaan trading.

Proses-Proses skema proses pertambangan batubara,dapat diuraikan sbb:

Progress 1 : Proses penambangan batubara, trucking membawa hasil ke stockpile

Progress 2 : Penumpukan di stockpile, batubara mengalami proses crushing (dihaluskan)

Progress 3 : Batubara dibawa ke Loading Port (pelabuhan) Tongkang (Tugboat Barge). max capacity

8000MT (tongkang 300feet) , min capacity : 4000 MT (tongkang 270feet)

Progress 4 : Batubara dialihkan ke Mother Vessel (Tangker). Min : 40.000 MT max : 60-80.000MT

Bisa dibayangkan berapa tongkang dibutuhkan untuk memenuhi kuantitas 1 Mother Vessel ??

Perusahaan Trading dalam hal ini tidak melakukan penambangan, mereka hanya melakukan aktifitas buying n selling, buying dalam arti membeli batubara dari perusahaan tambang, selling berarti menjual kepada konsumen/buyer yang mereka dapatkan sendiri. Keuntungan yang didapat adalah dari besarnya selisih harga dari perusahaan tambang dan harga yang disepakati dengan konsumen. Keuntungan lain yang didapat adalah, apabila kita sebagai P.trading melakukan kontrak jual beli baik dengan perusahaan tambang (supplier) dan buyer adalah sampai proses terima diatas tongkang (Freight on Board (FOB) Barge), maka kita cukup menyaksikan dan mengawasi saja proses tersebut. Semua sudah terkendali dengan sendirinya.

Untuk itu lah, kita wajib dibekali dengan kemampuan negoisasi yang hebat, baik kepada perusahaan tambang maupun dengan calon pembeli.

Sebagai contoh gambaran tentang profit :

Kontrak Jual dengan buyer batubara kalori 6300 reject 6100 adalah Rp.750.000/MT FOB tongkang

Kontrak Beli dengan P.Tambang kalori 63-61 adalah sebesar Rp. 735.000/MT FOB tongkang.

Maka keuntungan yang akan didapat adalah sebesar Rp.15.000 per Metric Ton

Rp.15.000 X 8000 MT (1 tongkang 300 feet) = Rp.120.000.000

That’s only for 1 Barge, can we get some buyers need 4 barges in a month ??

If we can, means we can calculated how much profit which we can get in a monthJ

Hal yang sering menjadi pertanyaan dari pihak calon pembeli pada saat meeting adalah :

1. Berapa banyak kemampuan produksi batubara yang dapat kita kirimkan (misal: 4 tongkang/bln)

2. Certificate of Original / Surat Keterangan Asal Barang (CoA/SKAB). Merupakan bukti legalnya batubara

itu dari tambang mana ia berasal.

3. Lab.Specification, merupakan bukti hasil laboratorium menyangkut kandungan mineral batubara yang

kita tawarkan

4. Cargo Manifest / Bill of Lading, merupakan pernyataan berat dan nota sandar tongkang sebagai bukti

Kita pernah melakukan pengiriman batubara kepada konsumen lain sebelumnya.

5. Sistem pembayaran yang disepakati, hal ini sangat penting untuk dinegoisasikan karena pada kapasitas sebagai perusahaan trading kita memerlukan modal paling sedikit 50% dari keseluruhan jumlah biaya pembelian batubara ke perusahaan tambang, sehingga biasanya diterapkan pola pembayaran 5-4-1 / 4-4-2 kepada buyer sebagaimana perusahaan tambang menerapkannya kepada perusahaan trading yang membeli batubara dari mereka. Pola itu merupakan persentase jumlah total dana yang harus dibayarkan dari jumlah harga keseluruhan secara bertahap.

Sehingga biasanya pembayaran dilakukan : 50% pada saat penandatanganan kontrak, 40% pada saat batubara telah selesai dimuat keatas tongkang, dan sisanya 10% pada saat surat2 pelayaran tongkang sudah selesai dibuat yang berarti tongkang sudah dapat dilayarkan ke tujuan pengiriman,yang mana bisa langsung ke daerah tujuan (misal:Cirebon port) atau menuju anchorage mother vessel ditengah perairan laut dalam (biasanya MV digunakan untuk pengiriman keluar negeri).

Sementara ini yang bs gw sampein,klo ada yg krg jelas silakan telp gw.

Sabtu, 21 Februari 2009

Prembule


Borneo Mining. sebuah blog yang kami kreasikan bagi teman-teman semua pada umumnya dan mereka yang menggeluti dunia pertambangan khususnya di pulau Kalimantan.
Dalam hal ini kami lebih memfokuskan pada advices bagaimana seharusnya penambangan dan dilaksanakan dan pemanfaatan serta penjualan hasil tambang dilakukan.
maraknya supply and demand mineral resource membuat kami memilih blog sebagai salah satu upaya memaksimalkan potensi yang terdapat di bumi Kalimantan baik sumber daya manusianya dan atau sumber daya alam yang potensial untuk dikembangkan.

akhir pembuka kami ucapkan "Selamat Datang di Blog Borneo Mining".

Regards